JAKARTA, RMNEWS.ID – Anak dari korban penembakan di Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak yang juga pemilik rental mobil, Agam Muhammad (26) mengungkapkan pernyataan mengejutkan.
Disebutkannya, anggota Polsek Cinangka yang menolak laporan orang tuanya untuk pendampingan saat melakukan pengejaran beranggapan senjata yang dipakai pelaku hanya pistol mainan.
Hal ini disampaikan Agam saat menjawab pertanyaan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe tentang kronologi pengejaran mobil yang dibawa kabur oleh tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
“Bahkan saat di Polsek (Cinangka), penjaga piket pada saat itu bilang seperti ini, ‘ciri-ciri pistolnya seperti apa?’ Yang saya lihat berwarna hitam. (Dijawab) ‘wah paling itu pistol mainan’ kata anggota Kepolisian dari Polsek tersebut. Setelah itu kami tidak mendapat pendampingan,” kata Agam di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/2025), dilansir dari ANTARA.
Agam menceritakan sebelum melapor ke Polsek Cinangka, bersama almarhum ayahnya Ilyas Abdul Rahman sudah sempat ditodong pistol oleh terdakwa.
Saat memantau GPS, mobil yang dikendarai oleh terdakwa mengarah ke gang-gang kecil yang posisinya tidak banyak perumahan. Agam mengaku takut ketika harus tetap mengikuti mobil tersebut.
“Saya melihat mobil masuk ke gang-gang di Pantai Carita. Saya takut untuk mengejarnya karena kami menjaga jarak dari mobil sekitar 3-5 km. Yang saya takutkan kalau kami membuntuti mobil Brio tersebut, pelaku masuk ke gang-gang di dalam kampung. Takut terjadi apa-apa kepada kami,” terang Agam.
Agam mengaku dirinya bersama almarhum ayahnya memutuskan tetap memantau perangkat Global Positioning System (GPS) dan sempat berdiskusi untuk melaporkan kejadian ini dan meminta pendampingan kepada Polsek atau Polres setempat.
“Kami tetap melihat sinyal GPS yang tersisa. Setelah itu saya berdiskusi sama almarhum ayah, sama adik saya, ‘Gimana nih ya, mobil kan ada pistolnya’. Terus ayah menyarankan, ‘ya sudah Agam buka GPS, bila mobil itu berhenti di dekat Polsek atau Polres, minta pendampingan dulu ke Polsek atau Polres’,” jelas Agam.
Dalam proses pengejaran mobil Brio tersebut, kata Agam, perangkat GPS menunjukkan kalau para terdakwa berhenti berjarak kurang lebih empat kilometer dari Polsek Cinangka.
Saat itu lah Agam meminta pendampingan ke Polsek Cinangka dan menjelaskan kepada petugas di sana bahwa dirinya bersama sang ayah dan tim sudah ditodong pistol, dan perangkat GPS yang hidup hanya tersisa satu.
“Sesuai arahan almarhum ayah saya, kami ke Polsek untuk meminta pendampingan. Saya sudah menjelaskan bahwa kami ini ditodong pistol, mobil kami perangkat GPS-nya tinggal satu,” ungkap Agam.
“Walaupun dibawa kabur dan mobil tersebut membawa pistol saya dibilang waktu itu. ‘Oh kamu ini dari Leasing ya?’ Bukan pak, saya dari rental mobil, kami bawa berkas-berkas, bawa BPKB, bawa STNK,” lanjut Agam.
Informasi dihimpun, ada tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025) lalu.
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Editor: Andika
Sumber: ANTARA