SIMALUNGUN, RMNEWS.ID – Polisi berhasil membekuk dua pria terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang guru SD di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Keduanya dibekuk hanya dalam kurun waktu tidak lebih dari 24 jam.
“Kasus pelecehan seksual terhadap seorang guru SD sudah dapat kami ungkap,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba di Sumalungun, Senin, 18 Februari 2025, dilansir dari Metro TV.
Kedua pelaku ASP, 43, dan SS, 43 yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Korban berinisial N perempuan berusia 26 tahun itu merupakan seorang guru yang mengajar di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Polres Simalungun menyita barang bukti berupa sebilah arit, pisau dan sepotong bambu. AKP Verry menerangkan, kasus pelecehan seksual ini terjadi pada Minggu, 16 Februari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu korban sedang terlelap tidur di rumah kontrakannya.
Guru yang berasal dari Kota Medan tersebut mendadak terbangun karena dirinya merasa tercekik. Setelah terbangun, dia melihat seorang pria sedang mencekiknya, dikarenakan ruangan kamar yang gelap korban tidak dapat mengenali pelaku. Korban sempat berusaha memberi perlawanan, tetapi upaya tersebut gagal. Suatu benda dimasukkan para pelaku ke mulut korban dengan paksa.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka dan pendarahan pada bagian atas bibir. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun dan penyelidikan pun dilakukan.
Polres Simalungun membentuk tim gabungan yang terdiri para personel dari Unit PPA, Inafis, Satreskrim dan Polsek Bosar Maligas. Penyelidikan dilakukan secara intensif dan dalam tempo tidak lebih dari 24 jam kedua pelaku dapat diciduk. Awalnya, kedua tersangka tidak mau mengakui perbuatannya, namun setelah ditunjukkan barang bukti akhirnya para tersangka mau mengakui perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan, keduanya menggunakan arit, pisau dan bambu untuk membuka pintu rumah korban. Sebuah handuk yang terdapat bercak darah korban juga didapat polisi di tempat kejadian.
Editor : Adhya
Sumber : Metro TV