SIMALUNGUN, RMNEWS.ID – Seorang anggota personel kepolisian dari Polres Batu Bara bernama Aipda Suhartoyo (49 tahun) ditangkap di Kabupaten Simalungun, Sumut, pada Sabtu (15/2/2025).
Ia ditangkap lantaran tepergok sedang membawa sabu-sabu.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, menuturkan penangkapan Aipda Suhartoyo bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya transaksi sabu yang sering terjadi di Hotel Pelangi, Simalungun.
Berangkat dari informasi itu, kata Choky, pihaknya melakukan investigasi.
“Di lokasi petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Suhartoyo,” jelas Choky pada Selasa (18/2/2025), dilansir dari Kumparan.
“Petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Menurut pelaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang bernama Budi,” lanjutnya.
Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat menuturkan Aipda Suhartoyo merupakan pengedar narkoba.
“Katanya dia mau jual, iya (pengedar), ada timbangannya,” tambahnya.
“Katanya baru kali ini (mengedarkan sabu),” katanya.
Namun, belum diinfokan lebih rinci terkait jaringan narkoba Aipda Suhartoyo itu.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 2,06 gram, timbangan digital, sedotan, hingga plastik klip untuk mengemas sabu.
Saat ini, Aipda Suhartoyo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Adhya
Sumber : Kumparan