KARIMUN, RMNEWS.ID-Hukum melarang dengan tegas berbagai bentuk perjudian di Indonesia. Pasal 303 KUHP, menyebut penyidik bisa menjerat tersangka perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Meski ancaman hukuman pidananya cukup berat, namun ancaman pidana pasal 303 KUHP ini tidak membuat para cukong judi takut.
Bahkan tak hanya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga instruksikan kepada jajarannya agar menindak tegas segala bentuk kejahatan mulai peredaran narkoba hingga perjudian. Kepada jajarannya Jenderal Sigit tak segan mencopot pejabat Polri yang terlibat kegiatan haram tersebut. Namun instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dianggap angin lalu oleh jajaran Kepolisian di daerah.
Ini pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dilansir media online detik.com berikut pernyataannya.“YANG namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari artikel berjudul 5 Perintah Kapolri Sikat Habis Judi Online seperti di lansir detik.com.
Salah satu daerah di Kepri yang belakangan ini jadi sorotan publik karena aktivitas perjudian cukup bebas adalah Kabupaten Karimun. Kota kecil yang berada di Pulau Karimun ini berbagai betuk perjudian ada disini mulai judi toto gelap atau tugel, judi pimpong, judi jekpot dan berbagai bentuk perjudian lainnya yang meresahkan masyarakat. Namun aparat penegak hukum terkesan tak berdaya bertindak tegas
Informasi yang dihimpun media ini mengungkap, lokasi tempat perjudian yang menjadi sorotan publik belakangan ini adalah aktivitas perjudian di Hotel Satria yang berlokasi di Kota Tanjung Balai Karimun. Aktivitas perjudian di Hotel Satria ini semakin mencuat, lantaran adanya permainan judi melalui mesin Gelanggang Permainan (Gelper) dan tebak angka bola pimpong
Di Hotel Satria, selain pengunjung bisa menikmati karaoke dan berjoget ria, tempat tersebut juga menyediakan tempat judi mesin ketangkasan Gelanggang Permainan (Gelper) dan permainan judi tebak angka bola pimpong. Di Hotel Satria, tamu tidak hanya dimanjakan dengan hiburan, tapi tamu yang ingin bermain judi mesin ketangkasan, tempatnya ada di bagian kiri loby hotel, sedangkan untuk bermain judi bola pimpong, bisa dinikmati dari kamar vip.
Untuk permaian judi tebak angka bola pimpong, minimal pasangan pemain yakni dari mulai Rp 10 ribu rupiah saja. Nomor yang disodorkan juga ada judul lagunya. Tebak angkanya mulai dari angka 1 sampai angka 24 dengan hadiah kelipatan Rp 220 ribu per Rp 10 ribunya. Permainan ini ditayangkan melalui layar TV LCD yang ada di vip room, sembari menikmati irama musik, para pengunjung juga dapat mengadu keberuntungan.
Bagi yang ingin memasang nomor tebakannya, dapat membeli kuponnya melalui petugas Vip Room yang ada di sana, sebab di setiap putaran, akan ada orang yang datang untuk menawarkannya. Modusnya juga sangat rapi, karena kupon yang dijual tersebut, tertulis “Pesanan Lagu Karaoke” lengkap dengan dengan judul-judul lagu terurut dari mulai angka 1 sampai 24, seperti lagu judul Bengawan solo dibuat tebakan angka nomor 1, Biarlah angka 2, Bisikanlah Dia angka 3 dan seterusnya sampai 24 judul lagu.
Untuk melihat nomor yang keluar, pemain dapat melihat dari layar yang terdapat di dalam room karaoke. Pada layar tersebut, terlihat di layar TV LCD bola pimpong di dalam sebuah tabung kaca. Nantinya, bola tersebut akan diaduk dan salah satu bola akan terlempar keluar tabung, dan itulah nomor yang keluar.
Begitu angka yang dipasang pemain tepat sesuai yang ditebaknya, nantinya akan ada karyawan yang masuk ke dalam room VIP untuk memberikan hadiahnya, namun tidak berupa uang, tetapi berupa Card yang bertuliskan nominal angka-angka sesuai kelipatan pecahan uang rupiah. sedangkan durasi Bola pimpong ini, akan diputar 1 kali per 6 menit.***
Redaksi : Mawardi.