BANDUNG, RMNEWS.ID – Seorang dosen berinisial M (58 tahun) dianiaya oleh seorang pria berinisial AA (25 tahun) di Rancaekek, Kabupaten Bandung. Lantaran, pelaku memalak korban dengan meminta sejumlah uang dan rokok tapi tidak diberikan oleh korban.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/2/2025). Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak menjemput rekannya untuk bermain badminton. Di tengah perjalanan korban dihadang oleh pelaku.
Saat itu pelaku meminta uang dan rokok kepada korban. Korban yang mengaku tak membawa dompet lalu dihajar oleh pelaku. Pelipis kiri korban lebam hingga mata kirinya sulit untuk melihat.
Korban lalu melapor ke Polsek Rancaekek. Pelaku pun ditangkap di kediamannya, di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, pada Minggu (16/2/2025).
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Denny, Senin (17/2/2025), dilansir dari Kumparan.
AA ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Denny bilang, pihaknya masih menyelidiki kasus ini guna memastikan kemungkinan untuk adanya keterlibatan pihak lain.
Editor : Adhya
Sumber : Kumparan