BINTAN, RMNEWS.ID – Seorang residivis berinisial A (28) kembali ditahan polisi atas kasus pencurian dengan pemberatan. Tidak beraksi sendirian, pelaku bahkan melibatkan tiga anak di bawah umur dalam aksi kriminalnya. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, mengungkapkan pelaku sebelumnya telah diamankan oleh Polres Tanjungpinang. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa A juga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai titik di wilayah hukum Polres Bintan.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang dan mendapati bahwa tersangka turut melakukan aksi curanmor di empat lokasi di Bintan,” jelas AKBP Yunita, dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin (17/2/2025), dilansir dari Batamtoday.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit sepeda motor yang terdiri dari satu unit Yamaha X-Ride, satu unit Honda Beat, satu unit Honda Beat Street, dan satu unit Honda Vario. Selain itu, sejumlah alat yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi pencuriannya juga disita, seperti obeng ketok, anak kunci, serta STNK kendaraan curian.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menjelaskan aksi kriminal tersangka terjadi di empat lokasi yang berbeda, yakni satu lokasi di wilayah Polres Bintan dan tiga lainnya di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.
“Dalam aksinya, tersangka A melibatkan tiga anak di bawah umur. Mereka saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Fikri.
Meski begitu, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut tentang modus operandi yang dilakukan oleh tersangka. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas terkait aksi pencurian motor di wilayah Bintan.
Editor : Adhya
Sumber : Batamtoday