CIANJUR, RMNEWS.ID – Seorang pria asal Kabupaten Cianjur berinisial ID (54 tahun) kembali ditangkap polisi atas kasus dugaan pencurian motor yang terjadi di Katapang, Kabupaten Bandung, pada 17 Oktober 2024. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa ID adalah residivis dengan rekam jejak kasus serupa, sudah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara karena kasus serupa,” ucap Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, Minggu (16/2/2025), dilansir Kumparan.
Aldi mengatakan, saat diperiksa, ID mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 14 kali. Aksinya itu dilakukan di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Sedangkan pencurian motor di Kecamatan Katapang dilakukan pukul 07.00 WIB.
Modus yang digunakan adalah dengan memasuki rumah kontrakan yang pagarnya tidak terkunci. Pelaku merusak kontak motor dengan kunci leter T, lalu membawa motor tersebut kabur. Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak berangkat bekerja.
“Korban hendak berangkat bekerja dan mendapati sepeda motornya yang diparkir di teras kontrakan dalam keadaan terkunci stang telah hilang,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan dan mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan pencurian motor.
Atas perbuatannya, ID kembali dipenjara. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” kata Aldi.
Editor : Adhya
Sumber : Kumparan