MEDAN, RMNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) didesak untuk mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung kantor UPTD Bapenda Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang bernilai Rp 12 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari Purta Sinik.
Tak hanya itu, dirinya juga menuntut agar pihak berwajib menyelidiki peran pejabat di Labuhanbatu Utara dalam proses pengadaan serta penentuan kontraktor untuk proyek tersebut, Minggu 16 Februari 2025.
Menurut LIPPSU, sejak awal proyek ini mencurigakan banyak pihak karena dimenangkan oleh CV CA, meskipun harga penawarannya lebih tinggi dibandingkan dengan CV S. Dugaan adanya mark-up dalam proyek ini semakin kuat dan berpotensi melibatkan oknum pejabat daerah, termasuk Bupati Labuhanbatu Utara, yang diduga dapat mengarahkan atau memberikan persetujuan yang merugikan negara.
Selain itu, pembayaran penuh proyek yang mencapai 100% meskipun serah terima pekerjaan belum dilakukan, semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan pejabat tinggi daerah dalam proses yang tidak transparan. LIPPSU menyatakan bahwa pejabat tinggi di Labuhanbatu Utara bisa saja terlibat dalam memberikan instruksi terkait keputusan pemenang tender dan pembayaran proyek secara penuh.
LIPPSU pun meminta Kejatisu untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam, termasuk membuka kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi di Labuhanbatu Utara dalam praktik korupsi ini. Kejati Sumut dan Polda Sumut diminta untuk tidak hanya fokus pada kontraktor atau oknum ASN, tetapi juga melibatkan pejabat tinggi daerah yang diduga terlibat dalam konspirasi mark-up dan manipulasi tender.Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan anggaran negara yang merugikan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa pemerhati Korupsi Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (7/2/2025).
Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti laporan GMPK Nomor 02.A/LAP/GMPK.SU/I/2025 Tanggal 20/01/2025 tentang dugaan korupsi Pembangunan Gedung Kantor UPTD Bapenda Aek Kanopan dengan pagu senilai Rp 12 Miliar dan sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terjadinya penetapan CV Amanda menjadi perusahan pemenang tender senilai Rp 12Miliar tersebut, diduga tidak lepas andil dari pada Bupati Labuhanbatu Utara.
Editor: Andika
Sumber: Sumut24