BATAM, RMNEWS.ID – Jabatan Kepala BP Batam tetap dipegang oleh Walikota Batam setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025. Keputusan ini memperjelas posisi jabatan ex-officio yang sebelumnya dijabat oleh Wali Kota Batam.
Amsakar Achmad, Walikota Batam terpilih mengatakan siap untuk menjalankan amanah ini dan memastikan kebijakan tersebut berhasil diterapkan.
“Setelah dikeluarkannya PP ini, kami siap untuk melaksanakan dan menyukseskan kebijakan yang ada,” kata Amsakar Achmad dalam keterangan resminya, Senin (17/2/2025), dilansir dari Tribun.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya berada dalam kewenangan Presiden Republik Indonesia yang telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam keputusan tersebut.
“Siap atau tidak siap. Tidak ada kata tidak siap bagi kami sebagai penyelenggara. Ketika amanat itu diberikan mesti laksanakan itu dengan baik mesti All out untuk menyukseskan kebijakan itu,” ucap Amsakar.
Di sisi lain, Amsakar Achmad juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden atas kepercayaan yang diberikan.
“Kami bersama Ibu Li Claudia Chandra akan memegang amanah ini dengan sepenuh hati,” ujarnya.
Amsakar Ahmad mengungkapkan bahwa meski kebijakan sudah diumumkan, proses pelantikan dan penataan struktur kelembagaan BP Batam masih berlanjut.
“Follow up tindak lanjut oleh PP ini tentu saja masih berproses. Karena ini kan baru salinan yang terdistribusikan, belum ada proses pelantikan, belum ada proses struktur kelembagaannya,” tuturnya.
Dengan perubahan kebijakan ini, Li Claudia Chandra juga akan menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam.
Editor: Andika
Sumber: Tribun