JAKARTA, RMNEWS.ID – TikToker yang sempat heboh yaitu Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal. Penetapkan tersangka itu diumumkan Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.
Dia menyebut Vadel ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (13/2/2025).
“Iya, iya ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Nurma, Kamis malam, dilansir dari Liputan 6.
Kasus ini diusut setelah kepolisian menerima laporan dari artis Nikita Mirzani. Laporan polisi tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Terungkap dalam laporan polisi, Vadel alias VAB telah melakukan pencabulan terhadap Lolly, putri Nikita Mirzani hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menjelaskan, pelapor Nikita Mirzani membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan,” jelas Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
Ade Ary mengatakan, dugaan pencabulan dan aborsi diketahui oleh Nikita Mirzani setelah ia mendengar keterangan dari teman Lolly, berinisial C.
Dalam laporannya, Nikita Mirzani memang mengajukan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, mereka adalah C, D dan Y.
Kejadian berawal dari pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban yang sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel alias VAB),” kata dia.
Dalam kasus ini, Vadel alias VAB dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP junto Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.
Editor : Adhya
Sumber : Liputan 6