BATAM, RMNEWS.ID – Polisi telah menetapkan seorang sekuriti di kawasan Ruko Botania 2, Batam, Kepulauan Riau, berinisial C, sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap tiga remaja SMP. Hal ini secara resmi disampaikan oleh Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Andyka Aer, pada Jumat, 14 Februari 2025.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan hari ini yang bersangkutan resmi kami tahan,” ujar Andyka Aer sebagaimana dilansir dari Batamnews.
Kejadian tersebut bermula pada Minggu, 9 Februari 2025, ketika tiga remaja berinisial Li (14), Ri (14), dan Ar (14) diduga terlibat dalam pencurian tabung gas. Saat mereka bermain di sekitar kawasan tersebut, tiba-tiba diteriaki maling oleh seseorang. Ketakutan, mereka berlari menjauh, namun justru berujung pada tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum sekuriti berinisial C.
Menurut keterangan polisi, pelaku menggunakan benda tumpul seperti ikat pinggang dan pentungan untuk menganiaya ketiga remaja tersebut. Tak hanya itu, mereka juga mengalami tamparan, pukulan, serta tendangan. Mirisnya, korban mengaku mendapatkan kekerasan oleh pelaku di depan sejumlah sekuriti lain yang bertugas saat itu.
Akibat penganiayaan brutal tersebut, ketiga remaja mengalami luka memar di sekujur tubuh serta trauma mendalam. Pihak keluarga yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batam dan Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Daerah Indonesia (PKPAID) langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Kepri.
Saat ini pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Kepri memastikan akan menangani kasus ini dengan serius demi menegakkan keadilan bagi para korban.
Editor: Andika
Sumber: Batamnews