PEKANBARU, RMNEWS.ID – Setelah 19 tahun lamanya menjadi buron, terpidana kasus korupsi senilai Rp 35,9 miliar, Nader Thaher (69), akhirnya tertangkap.
Nader Thaher ditangkap oleh tim Satuan Intelijen dan Reserse (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di sebuah apartemen di Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
Setelah penangkapan, Nader langsung diterbangkan ke Kejati Riau menggunakan pesawat Batik Air pada Jumat (14/2/2025) pagi.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, mengungkapkan bahwa Nader Thaher terlibat dalam kasus korupsi kredit macet di Bank Mandiri senilai Rp35,9 miliar pada tahun 2002. Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka itu ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006. Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp250 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan.
“Dia sudah menjadi DPO sejak putusan kasasi pada 2006. Dia ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bandung. Pada awal ditemukan, kita masih meragukan karena identitasnya telah berubah. Pergantian KTP-nya itu di Kabupaten Cianjur pada 2014,” ujar Akmal Abbas, dilansir dari Beritasatu.
Setelah dilakukan pengecekan ke Disdukcapil Cianjur, pihak kejaksaan memastikan yang bersangkutan adalah DPO yang telah dicari selama ini.
“Identitasnya sudah berubah atas nama H Tony. Kita konfirmasi memang benar dia telah mengubah namanya dari Nader Taher menjadi H Tony,” ungkap Akmal Abbas.
Dijelaskan Akmal Abbas, dalam pelariannya terdakwa terus berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Dia bahkan juga sempat menikah di Cianjur.
Nader Thaher divonis atas perkara tindak pidana korupsi kredit macet di Bank Mandiri atas pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada 2002.
“Kerugian negara sebesar 35,9 miliar. Ini salah satu keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap DPO terpidana korupsi, ini buronan paling lama. Saya ingatkan tidak ada tempat bagi buronan bersembunyi. Cepat atau lambat pasti akan ditangkap,” ucapnya.
Saat proses kasasi, Nader Thaher melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006 lalu. Dia tidak kembali ke penjara untuk menjalankan penetapan Mahkamah Agung (MA) perihal perpanjangan masa tahanan sementaranya, hingga akhirnya ditangkap 19 tahun kemudian.
Editor : Adhya
Sumber : Beritasatu