ACEH, RMNEWS.ID – Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, serta Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri dan Polda Aceh, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 135 kilogram melalui jalur laut menggunakan kapal penangkap ikan di Pantai Ujong Blang, Lhokseumawe, Aceh.
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat adanya sharing information dan joint analysis yang mengindikasikan adanya upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut ini.
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan mengerahkan tim kapal patroli di area laut dan tim darat di lokasi pendaratan,” ucap Leni dalam keterangannya Jumat (14/5/2025), dilansir dari Liputan 6.
Tim gabungan mengamankan tujuh karung sabu seberat 135 kg dan menangkap empat tersangka dengan inisial I, E, F, dan M.
Barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke NIC Mabes Polri untuk menjalani proses hukum.
“Kami menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam operasi ini,” pungkas Leni.
Editor : Adhya
Sumber : Liputan 6