BATAM, RMNEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar kepada Citranala Muhamat Nisak alias Mamad, warga negara Malaysia, dalam kasus penyelundupan narkotika. Terdakwa akan dikenakan hukuman subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Sidang putusan yang digelar di Ruang Wirdjono Prodjodikoro, Rabu, 12 Februari 2025, dipimpin oleh Hakim Benny Yoga Dharma dengan didampingi dua hakim anggota, Monalisa Anita dan Fery Irawan. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp4 miliar dengan subsider 12 bulan kurungan. Usai mendengar putusan, Mamad menyatakan menerima vonis tersebut setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
Penasihat hukum terdakwa, Vierki Adomean Siahaan, mengungkapkan kepuasannya atas putusan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim karena putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dari barang bukti yang disita dan fakta persidangan, kami cukup puas dengan keputusan ini,” ucapnya sebagaimana dilansir dari Batamnews.
Kronologi penangkapan bermula saat Mamad tiba di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam. Petugas yang melakukan pemeriksaan ketat dengan bantuan anjing pelacak (K9) menemukan indikasi adanya narkotika. Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan urine yang menunjukkan hasil positif, terdakwa dibawa ke RS Awal Bros untuk pemeriksaan rontgen.
Hasil pemeriksaan menemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan dalam dubur terdakwa menggunakan kondom, serta satu bungkus lainnya yang rencananya akan dikonsumsi pribadi. Total barang bukti yang disita seberat 151,36 gram. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Surabaya untuk diedarkan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan kontraproduktif dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meskipun terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Editor: Andika
Sumber: Batamnews