JAKARTA, RMNEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penolakan terhadap praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal ini membuat kubu Hasto kecewa dengan putusan majelis tunggal.
“Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan,” ujar Pengacara Hasto, Todung Mulya Lubis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025, dilansir dari Metro TV.
Kubu Hasto menilai hakim tunggal tidak memberikan pertimbangan hukum yang meyakinkan dalam penolakan praperadilan yang dibacakan. Menurut mereka, vonis untuk Hasto merupakan keguguran hukum.
“Jadi, keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat. Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan utnuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK,” tutur Todung.
Kubu Hasto masih meyakini adanya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka. Mereka mengeklaim Sekjen PDIP itu tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, berdasarkan vonis persidangan sebelum.
“Lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau menfasilitasi suap,” kata Todung.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” jelas Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.
Editor: Andika
Sumber: Metro TV