BANDUNG, RMNEWS.ID – Beben, 31 tahun, terancam 15 tahun penjara atas dugaan tindak pencabulan dengan iming-iming pengobatan supranatural. Dalam melakukan ulahnya, pria asal Desa Margamulya, Pangalengan, Kabupaten Bandung itu mengaku bisa mengobati penyakit secara supranatural lewat metode pijat.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (12/2/2025), Beben mengaku perbuatannya dilakukan karena dirinya khilaf.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyebut ada 3 korban dalam kasus ini, yaitu perempuan berusia 50 tahun, 25 tahun, dan 16 tahun.
“Kenapa satu rumah itu bisa 3 orang (korban),” tanya Aldi, dilansir dari Kumparan.
“Khilaf,” jawab Beben.
“Khilaf?” tanya Kapolresta kembali menegaskan.
“Khilaf, Pak,” ucap Beben.
Aldi juga menanyakan berapa lama tersangka telah menjalankan profesi itu. Dalam kesempatan tersebut, Beben menjawab sudah 9 tahun dan biasanya dipanggil ke rumah pasiennya.
“Sudah berapa lama sebagai supranatural?” tanya Aldi.
“9 tahun Pak,” respons Beben.
“Biasanya datang ke rumah para korban atau di rumah juga buka praktik?” kata Aldi.
“Enggak, Pak. Aku panggilan,” ujar Beben.
Beben mengaku dia memang punya keterampilan pijat untuk terapi penyakit semisal asam urat dan kolestrol. Sekali dipanggil, dia dapat uang Rp 200 ribu.
Adapun alasan dia mengaku-ngaku bisa pengobatan supranatural, yaitu agar cuan lebih banyak.
“Biar banyak uangnya, Pak,” aku Beben.
“Tapi kamu mencabuli. Berarti pura-pura bisa mengobati?” tanya Aldi.
“Tukang terapi saya, Pak,” respons Beben.
“Bukan supranatural, bukan?” sambung Aldi.
“Bukan,” ucap Beben.
Aldi mengungkap, motif tersangka Beben melakukan pencabulan lantaran dorongan birahi yang tak terkendali. Saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Dia pun meminta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor ke Polresta Bandung.
Sementara itu, Beben dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Adhya
Sumber : Kumparan