JAKARTA, RMNEWS.ID-Pemerintah pusat melalui Kepala Kepegawaian Negara (BKN), Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh dengan tegas melarang Kepala daerah terpilih setelah resmi dilantik Presiden RI mengangkat Tim Sukses menjadi Staf Khusus dan Tenaga Ahli di Pemerintahan karena dianggap pemborosan anggaran. Larangan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh.
Larangan tersebut disampaikan Pemerintah Pusat untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik. Bagi Kepala daerah terpilih yang nekat melanggar terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat.
“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” tegas Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Februari 2025 pekan lalu..
Lebih lanjut Prof. Zudan menjelaskan jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas. Tenaga ahli sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun seringkali pengangkatan tambahan dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah, terutama tim sukses saat Pilkada
“Banyak alasan seperti tidak ada anggaran, tetapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Berdasarkan data BKN RI, jumlah tenaga non-ASN aktif atau honorer saat ini mencapai 1.789.051 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 668.452 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama, sementara 207.459 orang yang tidak memenuhi syarat pada tahap pertama akan diberi kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua.
Prof Zudan menambahkan, ia menekankan kepala daerah yang ingin menambah pegawai harus melakukannya melalui jalur resmi, yaitu seleksi CPNS.
Rekrutmen ini akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti tenaga dokter spesialis, S1, S2, dan S3.“CPNS akan kita buka lagi untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu. Namun, pengangkatan staf khusus, pakar, atau tenaga ahli tidak diizinkan,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran serta profesionalisme tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Hal seperti ini sudah tmenjadi rahasia umum, setelah pilkada serentak 2024 banyak tim sukses dari pasangan Kepala Daerah terpilih baik Gubernur- Wakil Gubernur/ Wali Kota-Wakil Walikota dan Bupati-Wakil Bupati dijanjikan akan diangkat menjadi Staf khusus atau tenaga ahli dengan gaji 10 hingga 15 juta per bulan. Dan hal ini pernah terjadi pada tahun 2019.
Di era Ansar-Marlin formasi staf khusus di kantor Gubernur Kepulauan Riau ada 18 orang mereka adalah tim sukses pada saat Pilkada Tahun 2019 yang ditunjuk sebagai staf khusus oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Penunjukan Staf Khusus ini sempat menuai perhatian khalayak ramai dan menjadi sorotan publik, lantaran jumlahnya sangat banyak dari jumlah staf khusus Gubernur Kepri era HM Sani yang hanya berjumlah 10 orang. Pasalnya formasinya yang “gemuk” ini dianggap tidak efektif dan efisien lantaran dinilai hanya menerima gaji buta.***
Redaksi : Mawardi