JAKARTA, RMNEWS.ID – Kejaksaan Agung terkena efisiensi anggaran sebesar Rp5,4 triliun. Pemangkasan anggaran itu berdampak terhadap program dan rencana Kejagung di 2025.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI, Bambang Sugeng Rukmono saat raker bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025). Efisiensi anggaran ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Bambang menyampaikan, pagu Kejaksaan Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp24,2 triliun. Total anggaran itu diperuntukan pada program pelayanan dan penegakan hukum sebesar Rp1,82 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp23,1 triliun.
“Kejaksaan RI melaksanakan restrukturisasi atau efisiensi TA 2025 Rp5,4 triliun,” kata Bambang dalam rapat sebagaimana dilan.
Bambang menjelaskan, anggaran yang terpangkas itu meliputi belanja barang sebesar Rp1,9 triliun dan belanja modal Rp3,4 triliun.
“Bahwa setelah dikurangkan dengan besaran blokir di atas, maka disposisi anggaran yang dapat dimaksimalkan pemanfaatan sebesar Rp18,4 triliun,” kata Bambang.
Dari jumlah itu, kata Bambang, sebanyak Rp5,6 triliun diperuntukan belanja pegawai; belanja barang Rp2,5 triliun dan belanja modal Rp11,1 triliun.
“Terkait hal tersebut bahwa belanja pegawai itu pagu semula Rp5,6 triliun itu tetap tak ada pengurangan untuk belanja pegawai,” jelas Bambang.
“Kemudian untuk belanja barang Rp4 triliun itu kena restrukturisasi anggaran sebesar Rp1,9 triliun menjadi Rp2 triliun; dan belanja modal dari Rp14,5 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp3,4 triliun menjadi Rp11,1 triliun,” tambahnya.
Editor: Andika
Sumber: IDX Channel