BATAM, RMNEWS.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melaksanakan Program Penyuluhan Hukum dengan sebutan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program Jaksa masuk sekolah tersebut bertempat bertempat di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001 dan SDN 010 Batam Kota,Pada Kamis, (06/2/2025).
Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam selaku pelaksana kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” tersebut dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pengetahuan Hukum terhadap Pelajar di Kota Batam.
Rilis yang diterima media ini dari bidang Intelejen Kejari Batam menerangkan, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Batam, Yusnal, S.Pd., SD. beserta Kepala Sekolah SDN 001 Batam Kota Yendri Sarman, S.Pd., M.M. dan Kepala Sekolah SDN 010 Batam Kota Rianawati, S.Pd., M.M.;
Kegiatan JMS diikuti oleh sebanyak 50 orang Siswa Kelas VI, sebanyak 50 orang siswa SDN 001 Batam Kota dan sebanyak 50 orang siswa SDN 010 Batam Kota. Adapun kegiatan dilaksanakan secara bergantian, dimulai dari pukul 08.00 WIB di SDN 001 Batam Kota sampai dengan pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pukul 10.30 WIB kegiatan dilaksanakan di SDN 010 Batam Kota hingga pukul 12.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut Kejaksaan Negeri Batam memberikan Plakat terhadap kedua kegiatan tersebut.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut dengan judul,“BULLYING BUKAN KEKUATAN TAPI KETAKUTAN”.
- Penjelasan secara umum mengenai Kejaksaan beserta Tugas dan Fungsinya, dalam hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yakni :
- Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang;
- Tugas dan wewenang Kejaksaan mencangkup bidang Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara, Intelijen serta Ketertiban dan Ketentraman Umum;
- Perundungan (bullying) merupakan perilaku tidak menyenangkan yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan;
- Jenis-jenis perundungan (bullying), antara lain:
- Perundungan Fisik;
- Perundungan Non Fisik.
- Perundungan Cyber.
- Perundungan fisik merupakan perundungan yang paling tampak atau ada kontak fisik dan memberikan luka yang tampak atau luka fisik. Adapun contoh perundungan fisik, yaitu memukul, menendang, mencekik, dan sebagainya;
- Perundungan non fisik merupakan perundungan yang dilakukan tanpa melalui kontak fisik dan luka yang diberikan tidak terlihat namun dapat dirasakan. Adapun contoh perundungan non fisik, yaitu menghina, mengejek, pengabaian, pengucilan, dan sebagainya;
- Perundungan cyber merupakan perundungan secara verbal namun dilakukan melalui media sosial. Adapun contoh perundungan cyber, yaitu memberi komentar kasar, mengancam, menghina, dan sebagainya.
- Dampak perundungan (bullying) bagi pelaku perundungan (bullying), antara lain:
- Beresiko menjadi pelaku kekerasan;
- Gangguan emosi;
- Anti sosial;
- Penyesalan.
- Dampak perundungan (bullying) bagi korban perundungan (bullying), antara lain:
- Gangguan mental;
- Sakit secara fisik;
- Turunnya kepercayaan diri;
- Prestasi menurun;
- Pola perilaku negatif.
- Dampak perundungan (bullying) bagi saksi perundungan (bullying), antara lain:
- Cemas;
- Perubahan sikap pada arah yang tidak baik;
- Hilang kepercayaan pada orang sekitar;
- Rentan menjadi pelaku selanjutnya.
- Pencegahan yang dapat dilakukan sebelum perundungan (bullying), yaitu:
- Membangun kesadaran akan adanya perbedaan;
- Belajar menghargai semua orang;
- Toleransi;
- Tanamkan pada diri untuk menolak permintaan atau hal yang tidak benar.
- Pencegahan yang dapat dilakukan sesudah perundungan (bullying), yaitu:
- Tidak ikut-ikutan;
- Menjadi penengah;
- Lapor kepada orang tua atau guru.
- Sanksi bagi pelaku perundungan (bullying), yaitu:
- Peringatan/teguran;
- Dikeluarkan dari sekolah (Drop Out);
- Rehabilitasi di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS);
- Pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Proses penyuluhan yang telah dilaksanakan berakhir pada pukul 12.30 WIB dan kegiatan ini berjalan dengan lancar dan humanis. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana tingginya semangat dan sikap antusias siswa yang memperhatikan dan aktif dalam bertanya untuk memperdalam pengetahuannya mengenai hukum khususnya terkait perundungan (bullying).
Sebagai Tim Pelaksanaan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yakni Loddy Hot Prima, SH bersama dengan Pramita Mmesrayani Oktavia Sitorus, S.M dan selaku Narasumber yaitu Surya Dharma Samosir, S.H., Selina Putri Gandi, S.H. dan Deby Yohana Napitupulu, S.H.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Batam Tiyan Andesta menjelaskan, Jaksa Masuk Sekolah (JSM) sebagai sarana Kejaksaan Negeri Batam memberikan edukasi hukum yang humanis dan mewujudkan generasi bangsa sadar hukum, jelas Tiyan.***
Redaksi : Mawardi
Sumber : Intelijen Kejaksaan Negeri Batam.