KOTAWARINGIN, RMNEWS.ID – Seorang mantan Kepala Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial R, ditangkap oleh Polres Kotawaringin Timur atas dugaan korupsi dana desa. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp387 juta.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, mengungkapkan bahwa tersangka R terlibat dalam penyalahgunaan dana desa pada tahun anggaran 2017 dan 2018. Dari total anggaran sebesar Rp1,3 miliar pada tahun 2017, ditemukan berbagai penyimpangan, termasuk ketidaksesuaian penggunaan dana serta ketiadaan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
“Beberapa item kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBDes baik itu 2017 dan 2018 yang tidak dilaksanakan. Namun, anggaran tersebut sudah diambil atau dicairkan dari rekening kas desa dan dipergunakan oleh Kepala Desa pada saat itu,” ungkap AKBP Rezky Maulana Zulkarnain pada Kamis, 6 Februari 2025, dilansir dari Metronews.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya pengeluaran fiktif serta mark-up anggaran tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas. Setelah melalui proses penyelidikan, Kejaksaan telah menyatakan perkara ini lengkap atau P21.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Editor : Adhya
Sumber : Metronews