BATAM, RMNEWS.ID – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil menangkap Eddy Gunawan Thamrin (58), buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya. Eddy ditangkap di Hotel Lovina Inn, Batam Kota, pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Eddy Gunawan Thamrin merupakan Direktur Utama PT Samudera Bahtera Agung (SBA). Dalam kasus ini, ia terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan menjual belasan kapal kargo yang sebelumnya diagunkan ke Bank Mandiri.
Melansir dari Batamnews, kasus ini bermula pada tahun 2008 ketika PT SBA mengajukan kredit senilai Rp172 miliar ke Bank Mandiri dengan jaminan 15 kapal kargo.
Namun, pada tahun 2010, kredit tersebut macet, menyisakan utang Rp90 miliar yang belum terbayar. Alih-alih melunasi kewajiban, Eddy justru menjual kapal-kapal yang telah diagunkan, sehingga menimbulkan kerugian negara yang besar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2098 K/PID.SUS/2016 tanggal 24 Juli 2017, Eddy Gunawan Thamrin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sebagai berikut:
Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam korupsi. Dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp36,4 miliar.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman 3 tahun penjara.
Menjalani hukuman penjara sesuai putusan yang dijatuhkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, mengungkapkan bahwa Eddy ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif selama proses pengamanan.
“Setelah diamankan, terpidana langsung dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam. Selanjutnya, ia akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani hukumannya,” kata Tiyan saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Februari 2025.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan dalam memburu buronan korupsi yang telah lama bersembunyi. Kejaksaan menegaskan bahwa mereka akan terus memburu pelaku korupsi hingga ke mana pun mereka melarikan diri.
Editor: Andika
Sumber: Batamnews