SURABAYA, RMNEWS.ID – Pemilik panti asuhan berinisial NK ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Dia diduga melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak asuh selama 3 tahun sejak Januari 2022 hingga 2025.
Aksi pemerkosaan tersebut terjadi di Rumah Penampungan Anak Budi Kencana yang berlokasi di Baratajaya, Kota Surabaya. Korban yakni gadis berusia 15 tahun yang menjadi anak asuh tersangka di panti asuhan tersebut.
Berdasarkan penyelidikan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pelaku yang merupakan pemilik yayasan mengancam korban lalu membawanya ke ruangan kosong untuk setubuhi. Bahkan korban pernah seminggu penuh dipaksa melayaninya pelaku setiap hari.
Perbuatannya tersebut membuat korban trauma dan tak tahan lalu mengadukannya ke ibu asuh. Selanjutnya ibu asuh korban yang merupakan mantan istri pelaku melaporkan aduan tersebut ke polisi. Keduanya diketahui sudah cerai sejak Februari 2022.
“Sejak pelaku bercerai, korban mulai mengalami pencabulan dan disetubuhi pelaku yang merupakan Bapak asuh di panti asuhan tempat tinggal korban,” ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, Senin (3/2/2025).
Sementara, pelaku NK menolak seluruh tuduhan yang disebutkan terhadapny. Semua mengaku tidak mencabuli, bahkan menyetubuhi korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 juncto Pasal 76 d dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76 e tentang Perlindungan Anak. Kemudian pasal 6 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Karena tersangka merupakan tenaga pendidik atau orang tua asuh korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.
Editor: Andika
Sumber: iNews