BENGKALIS, RMNEWS.ID – Dgn diterbitkan Undangan -Undang Cipta Kerja ( UUCK ) nomor 6 tahun 2023 pasal 110a dan 110b perubahan dari uuck no 11 tahun 2020 banyak para pengusaha dalam bidang perkerbunan kelapa sawit memanfaatkan kesempatan ,seperti koperasi , Kelompok , perusahaan serta perorangan , demikian dikatakan dikatakan Darwis.Ak Direktur LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation Wilayah Provinsi Riau kepada awak media Senin ( 03/02 ) .
Di katakan Darwis.Ak lagi dalam UUCK tersebut telah memberikan kemudahan dan kemakmuran kepada masyarakat, dalam undang- undang tersebut sudah dibunyikan tanaman yang terlanjur tertanam dalam Kawasan hutan dapat mengurus administrasi nya dan tidak di kenakan sangsi hukumnya tapi harus bayar pada negara berupa Pembayaran Negara Bukan Pajak ( PNBP) , ujar Wis.
Dalam hal ini berdasarkan temuan dan investigasi LSM BPN-ICI wilayah kerja Provinsi Riau mengatakan banyak terjadinya para pengusaha Kelapa sawit mengusulkan UUCK dalam hutan tegak yang tidak ada tanaman sawit nya,
Dalam Surat Keputusan Menteri LHK RI menjelaskan : Kegiatan Usaha yang telah terlanjur terbangun di dalam Kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan , tapi banyak yang terjadi mengusulkan atau mengurus UUCK dalam hutan tegak yang tidak ada tanaman sawit nya, apakah seperti itu tidak menyalah peraturan pembohongan publik dan negara. Ujar Wis.
Berdasarkan Peraturan Presiden no 5 tahun 2025 tanggal 20 Januari 2025 adalah tentang Penertiban Kawasan Hutan pasal 110a dan 110b undang-undang nomor: 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan , yang dikenakan sangsi administrasi dan Tata cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administrasi di bidang Kehutanan , di atas lahan yang memiliki tanamannya ujar nya.
Temuan dalam SK menteri LHK RI pada nomor: 1526/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2024 dan nomor : 1205/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang telah terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan untuk di wilayah provinsi Riau di kecamatan Siak kecil Kabupaten Bengkalis telah di temukan beberapa orang pengusaha mendapatkan UUCK tersebut yang tidak memiliki tanaman nya seperti seluas 1.838 Ha di Desa lubuk gaung dan seluas 210 Ha di dusun Bandar Sari Desa Bandar jaya , kedua tempat tersebut diduga telah manipulasi data dan melanggar UUCK nomor 6 tahun tahun 2023 dan Peraturan Presiden RI nomor 5 tahun 2025 yang disahkan Presiden RI Prabowo Subianto Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Bahwa ketentuan pada pasal 110a dan 110b undang- undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan , untuk itu dengan data yang kami miliki kok bisa para pengusaha mengusulkan permohonan masuk ke UUCK , apakah Tim survey tembak di atas meja ? Berdasarkan titik koordinat dan peta yang di keluarkan oleh kantor BPKH Pekanbaru status lahan Hutan Produksi Tetap ( HP )
Direktur LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation ( ICI ) Wilayah Kerja Propinsi Riau dengan kejadian seperti ini diharapkan kepada aparat penegak hukum ( APH ) agar pelaku perusakan hutan harus tangkap sesuai dengan UU nomor : 18 tahun 2013 tentang Kehutanan tukas Darwis#
Editor: Andika
Laporan: Darwis AK & Tim