JAKARTA, RMNEWS.ID – Polisi berhasil membongkar kasus prositusi anak di bawah umur yang dilakukan oleh dua sindikat yang berbeda di daerah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi tersebut.
“Iya kita tetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko, Selasa (4/2/2025), dilansir dari INews
Seto menambahkan, pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (25/1/2025) lalu. Adapun korban berjumlah empat orang berinisial AS (16), F (16), NA (17) dan SA (18).
Dia menjelaskan, sindikat tersebut beroperasi di apartemen yang sama, hanya saja berbeda unit dan lantai. Sindikat pertama beroperasi di lantai 18, sedangkan sindikat kedua beroperasi di lantai 11 apartemen tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim menjelaskan, dari sindikat pertama tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni HB (21), pria AA (19) dan remaja pria MAS (16). Para tersangka memiliki perannya masing-masing, mulai dari mucikari hingga bendahara.
“HB berperan sebagai joki atau menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi MiChat. Inisial AA perannya sebagai joki sekaligus bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi. Kemudian, inisial MAS perannya sebagai penjemput dan pengantar tamu ke kamar korban,” jelas dia.
Untuk sindikat kedua, empat orang tersangka yakni pria FA (17), pria AP (20), wanita EF (15), dan wanita LA (15). Peran mereka yakni menawarkan para korban kepada pria hidung belang hingga bendahara.
“FA perannya sebagai joki atau menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi MiChat. Inisial AP dan LA perannya yang menjemput tamu dari lobi apartemen dan mengantarkan tamu ke kamar korban. Inisial EF perannya sebagai bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat.” ujarnya.
Editor : Adhya
Sumber : INews