BATAM, RMNWES.ID – Polsek Sagulung berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di beberapa lokasi di Kota Batam.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim, polisi berhasil menangkap lima pelaku dalam kasus terpisah, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 3 Februari 2025.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, dan Banit Sat Reskrim Polsek Sagulung Bripka Ali Asrim Harahap.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki modus yang hampir sama, yakni mematahkan stang motor atau menyambung kabel kontak untuk membawa kabur kendaraan para korbanny, dilansir dari Batanews.
Motif utama dari para pelaku adalah masalah ekonomi, termasuk untuk berjudi dan bersenang-senang. Kasus pertama terjadi pada 16 September 2024 di parkiran Pelabuhan Sagulung, Kota Batam.
Korban, Andi Setyawan, melaporkan kehilangan motornya setelah memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka utama, MH (23), di Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, pada 1 Februari 2025.
Sementara itu, tersangka lainnya, berinisial VK, masih dalam pengejaran. Motif pencurian ini adalah untuk mendapatkan uang untuk berjudi. Barang bukti yang diamankan berupa STNK sepeda motor Honda Genio warna hitam dan surat keterangan leasing.
Pada kasus kedua, polisi berhasil menangkap tersangka SA (17) pada 26 Januari 2025 di Cipta Grand City, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung. SA diketahui melakukan pencurian sepeda motor pada 8 Desember 2024 dan 12 Januari 2025.
Dalam aksinya, ia menggunakan modus mematahkan stang motor milik korban. Berdasarkan rekaman CCTV, SA tidak melakukan aksinya sendirian, ada seorang rekannya yang bertugas untuk mengawasi situasi sekitar dari kejauhan.
Saat diinterogasi, SA mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali di beberapa lokasi. Barang bukti yang diamankan dari pelaku SA, meliputi dua unit sepeda motor Yamaha Vega R, dokumen kendaraan, serta rekaman CCTV.
Dua pelaku pencurian motor, ET (23) dan BR (21), berhasil diamankan pada 27 Januari 2025 di Simpang Bascamp, Kecamatan Sagulung. Kedua tersangka menerima orderan dari seseorang bernama “Mas Hand” untuk menjual sepeda motor curian tersebut.
Dengan cara mematahkan stang dan mencolokkan soket yang sudah disiapkan, mereka berhasil membawa kabur motor korban yang terparkir di depan sebuah kos-kosan di Komplek Amiria, Kecamatan Nongsa.
Saat sedang melakukan transaksi COD, polisi yang sudah mengintai dari jauh itu langsung menangkap kedua pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat, satu unit Yamaha Vega R, handphone, serta uang tunai.
Kasus keempat terjadi pada 15 Januari 2025 di teras rumah Kavling Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung. Korban, Kadwadi, melaporkan kehilangan sepeda motornya setelah ia mendapati kendaraannya tidak lagi berada di teras rumah.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka RL (20) pada 26 Januari 2025 di daerah Cipta Green City, Kelurahan Sungai Binti, Kota Batam. Motif tersangka adalah untuk mendapatkan uang untuk dirinya bersenang senang.
Pelaku menggunakan modus mematahkan stang motor menggunakan kakinya sebelum membawa kabur kendaraan korban. Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah jaket belang warna coklat, satu lembar STNK, dan satu unit handphone.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curanmor), dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
Khusus untuk tersangka SA, yang masih berstatus anak di bawah umur dan merupakan residivis, proses hukumnya akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor : Adhya
Sumber : Batamnews