CIANJUR, RMNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil bongkar sebuah lokasi pengoplosan gas elpiji ilegal di Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap empat tersangka berinisial G, R, Y, dan A. Mereka diduga terlibat dalam praktik ilegal pemindahan gas bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram merek Bright Gas.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi mendapati para tersangka mengumpulkan alat-alat yang digunakan untuk mengoplos gas.
“Mereka menggunakan berbagai peralatan yang telah dimodifikasi untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram,”ucap Yonky dalam konferensi pers terkait digerebeknya tempat pengoplosan gas, Selasa (4/2/2025), dilansir dari Beritasatu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai alat yang digunakan untuk melakukan aksi ilegal ini, seperti besi, es batu, karet, dan peralatan lain yang telah dimodifikasi. Para tersangka diketahui sudah melakukan praktik ini berulang kali dan meraup keuntungan yang cukup besar.
Dari hasil penyelidikan soal pengoplosan gas ini, diketahui para pelaku menjual tabung gas 12 kilogram seharga Rp 140.000 per tabungnya, dengan keuntungan sekitar Rp 60.000 per tabung. Sepanjang Januari 2025 saja, mereka diperkirakan sudah mengantongi keuntungan sebesar Rp 432 juta.
Selain itu, perbuatan para tersangka tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar akibat pengurangan berat gas dalam tabung yang dijual ke masyarakat. Polisi juga mengungkap, tersangka A berperan sebagai penyandang dana dalam operasi ilegal yang telah berjalan sejak 2024 ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 435 tabung gas ukuran 3 kilogram, 109 tabung gas 12 kilogram, serta beberapa tabung gas 50 kilogram.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkas Yonky tentang pengoplosan gas ilegal ini.
Editor : Adhya
Sumber : Beritasatu