BALI, RMNEWS.ID – Imigrasi Denpasar menangkap tiga WN India berinisial PA, DK, dan SK, di sebuah rumah indekos pada Kamis (23/1/2025) pukul 12.00 WITA.
Ketiganya diduga merupakan pelaku scamming di India.
Kakanwil Ditjenim Bali Parlindungan mengatakan para pelaku berhasil mengelabui 9 WN India, dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar.
“Yang menjadi korban adalah WN India yang berada di India dan sejauh ini menurut keterangan dari pelaku korban ada sebanyak sembilan orang dengan total kerugian sekitar Rp 5 miliar,” ucap Parlindungan di Imigrasi Denpasar, Selasa (4/2/2025), dilansir dari Kumparan.
Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membujuk para korban masuk ke Kanada dengan cara mudah baik untuk liburan maupun bekerja. Para pelaku diduga membuat dokumen perjalanan palsu.
“Modusnya, pelaku melakukan video call kepada korban dengan menyakinkan korban bahwa pelaku bisa membuat dokumen-dokumen untuk masuk ke negara Kanada dengan syarat korban mentransfer sejumlah nominal kepada pelaku,” jelasnya.
Mereka baru tiba di Bali pada pertengahan Januari 2025 lalu, dengan visa kunjungan. Mereka sengaja memilih Bali sebagai wilayah operasional untuk mengelabui kejahatannya.
Mereka ditangkap karena kecurigaan pihak Badan Intelijen Strategis atau BAIS. Pada saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah dokumen perjalanan yang diduga sebagai dokumen palsu. Dalam kasus ini, Imigrasi memutuskan untuk mendeportasi para pelaku ke negara asalnya.
Mereka diduga melanggar ketertiban umum dan dideportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor : Adhya
Sumber : Kumparan