ANAMBAS, RMNEWS.ID – Pelarian kordinator PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) cabang Anambas, SF akhirnya terbongkar setelah diamankan oleh polisi di Kota Batam.
SF diamankan karena perbuatannya yang menggelapkan uang perusahan sebesar Rp 157 juta. Uang itu terdiri dari uang setoran paket Cash On Delivery (COD) dan kiriman Breach dengan total mencapai Rp 157 juta.
“Pelaku menggelapkan uang perusahaan pada periode bulan Oktober 2024 kemarin,” ucap Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri, dilansir dari Batampos.
Aksi pelaku terungkap setelah Kepala Cabang (Kacab) JNE Batam, Vivi merasa tidak ada yang beres dengan keuangan JNE Anambas. Salah satunya, tidak disetornya uang COD.
“Setiap ditagih, pelaku alasan kalau kurir belum ada menyetor uang COD itu ke dia,” jelas Alfajri.
Karena penasaran, Vivi lantas mengirimkan tim untuk memeriksa keuangan JNE Anambas. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang COD dan Branch tersebut telah digelapkan pelaku.
Meski pelaku telah menggelapkan uang perusahaan, perusahaan masih memberikan dispensasi untuk mengembalikan uang yang telah digunakan itu dalam jangka waktu tertentu.
“Tapi hingga jangka waktu yang ditentukan, pelaku tak bisa balikkan. Pelaku sempat berusaha pinjam di Bank tapi galolos BI Cheking,” terang Alfajri.
Lalu, pada 12 November lalu perusahaan memberhentikan dan memanggil pelaku ke kantor untuk menandatangi surat kesepakatan bersama.
“Pelaku tak datang, lari dari tanggung jawabnya. Alhamdulillah kami berhasil mengamankannya kini sudah ada di dalam sel,” ungkap Alfajri.
Pelaku disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dana dalam jabatan dengan dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku kalau uang itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dia terancam penjara maksimal 5 tahun,” tutup Alfajri.
Editor : Adhya
Sumber : Batampos