JAKARTA, RMNEWS.ID – Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan bahwa pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah disetujui dalam Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Erick menyebutkan BPI Danantara akan berperan dalam pengelolaan BUMN, termasuk optimalisasi dividen guna mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah.
“BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN baik secara operasional maupun di dalamnya mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam rangka membantu pemerintah dalam mengujudkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang telah dicanangkan pemerintah,” kata Erick dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, dilansir dari ANTARA
Erick menyampaikan transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045 melalui sinergi antara pemerintah, BUMN dan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Danantara juga dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalkan pengelolaan dividen, investasi, Holding Operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan atau pembubaran BUMN.
Lebih lanjut, Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga mengatur tentang penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik dilakukan secara akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pengaturan tentang sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk memberi peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat sesuai aturan pekerja perempuan diberi peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lain di BUMN,” jelas Erick.
Erick menekankan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing BUMN dan memastikan fleksibilitas dalam menjalankan aksi korporasi demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional..
“Beberapa pengaturan tersebut dan pengaturan-pengaturan lainnya di dalam perubahan ketiga RUU BUMN ini diharapkan dapat semakin memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia saat ini,” ujar Erick.
Editor : Adhya
Sumber : ANTARA