JAKARTA, RMNEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan membongkar empat kasus impor ilegal di tiga provinsi seperti Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam tiga bulan terakhir.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa total barang yang berhasil disita dari empat kasus tersebut mencapai Rp51,2 miliar, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai Rp64,2 miliar.
“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” ucap Helfi dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025), dilansir dari INews
Untuk kasus pertama, Helfi menuturkan, kasus penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari kasus ini, penyidik menetapkan RH yang merupakan direktur utama perusahaan tersebut sebagai tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, Helfi mengungkapkan, modus tersangka melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura. Selain itu, dia menyampaikan, tersangka juga membeli barang itu dari sejumlah perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
“Seharusnya, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM,” jelas Helfi.
“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar,” ucapnya.
Kasus kedua, penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa bungkus rokok sebanyak 511.648 pcs.
Modus kejahatan ini dilakukan dengan menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Para tersangka menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk isi 10 atau 12 batang pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang berisi 20 batang.
Kemudian, rokok itu dijual akan ke masyarakat umum seakan pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal.
“Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil. Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” tuturnya.
Kasus ketiga, terkait penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dengan terbongkarnya kasus ini, terdapat 2406 barang elektronik yang disita. Helfi mengatakan, tersangka koorporasi menjual Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin, Setrika Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv, tanpa sertifikat SNI.
“Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000,” ucapnya.
Kasus keempat ini merupakan penyelundupan sparepart palsu Roda empat jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu, Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat.
Dari kasus ini, Toko Sumber Abadi menjual suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di daerah Jakarta dengan barang senilai Rp3 miliar dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar.
“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dll,” pungkas Helfi.
Editor : Adhya
Sumber : INews