PANGKAL PINANG, RMNEWS.ID – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penghapusan piutang macet para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pengumuman itu dirilis pada Kamis (30/1/2025).
Hal ini turut dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bangka Belitung, Riza Aryani saat dikonfirmasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024.
“Terkait penghapusan utang, Alhamdulillah kabar baik bagi pelaku UMKM peraturannya telah terbit dengan semangat membangkitkan gairah UMKM,” ucap Riza Aryani sebagaimana dilansir dari Tribun.
Namun penghapusan piutang macet tersebut, diungkapkan Riza Aryani memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pelaku UMKM.
“Syarat dihapus itu, maksimal di Rp500 juta. Lalu yang dihapus yakni tagih bukukan 5 tahun sejak peraturan ini berlaku. Lalu bukan pinjaman yang dijamin oleh asuransi ataupun lembaga penjamin, seperti contohnya KUR
ini tidak masuk, lalu ada beberapa persyaratan lain,” jelasnya.
Riza Aryani memastikan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi secara optimal kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM.
Namun, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bangka Belitung juga menerima aduan ataupun laporan pelaku UMKM yang tersandung permasalahan piutang macet.
“Jadi di Bangka Belitung, memang belum ada yang melapor. Sampai saat ini sebagai warga negara yang baik, memang harus tahu. Tapi secara administrasi kami dari Diskop UMKM siap menerima laporan, jika memang ada yang mengeluh,” sebutnya.
Pelaku UMKM, Ulfa menyambut baik adanya kebijakan yang secara langsung dapat membantu pertumbuhan ekonomi.
“Kabar baik tentu saja, tapi diharapkan adanya sosialisasi juga dari pemerintah. Utang yang seperti apa, mekanismenya seperti apa, jangan sampai UMKM kami juga salah langkah atau ada pemahaman yang berbeda,” kata Ulfa.
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya memastikan, akan bergerak cepat, mendukung sosialisasi penerapan kebijakan penghapusan piutang macet kepada para pelaku UMKM.
“Rencana kita Insya Allah besok kita undang, untuk mempertanyakan usulan tersebut. Kita mau tahu apakah itu sumbernya dari APBD atau APBN? Kalau APBN oke kalau APBD bagaimana. Intinya kita mau tahu, mekanismenya seperti apa,” ucap Didit Srigusjaya.
Dirinya juga akan mendorong dinas terkait, untuk dapat segera melakukan sosialisasi sebagai langkah mengoptimalkan kebijakan pemerintah pusat untuk dapat diterapkan di pemerintah daerah.
“Kita sangat mendukung penghapusan utang UMKM, ini kebijakan yang sangat membantu umkm sehingga dapat menghilangkan beban mereka,” ungkapnya.
Editor: Andika
Sumber: Tribun