LANGKAT, RMNEWS.ID – Sebanyak 376 karton rokok ilegal senilai miliaran rupiah disita Satgas BAIS Sumut. Dalam kasus ini, satu orang diduga pelaku berhasil diamankan.
Pengungkapan ini diketahui saat Satgas BAIS Sumut menggerebek tiga rumah di komplek perumahan Dusun II Barat, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat pada Jumat (31/1/2025) kemarin.
Dari rumah tinggal ini, 364 karton rokok ilegal berbagai merek berhasil diamankan. Selain dari komplek itu, sekira 12 karton rokok juga disita dari kediaman Azis Susanto (20), yang merupakan warga setempat.
Dalam perhari, Azis mampu memasarkan puluhan ton untuk diedarkan di wilayah sekitar.
“Awalnya, kita mendapat informasi dari warga sekitar. Kemudian, kita melakukan pengintaian selama tiga hari. Alhamdulillah hari ini kita berhasil mengungkapnya,” ucap salah seorang dari tim tersebut.
Dari penindakan ini, ditemukan belasan merek rokok ilegal. Mulai dari rokok berpita cukai beda, hingga tanpa cukai sama sekali (polas).
Rokok berpita cukai beda, terdapat informasi yang tidak sesuai. Diamana, jumlah rokok dalam kemasannya berbeda dengan yang tertera pada pita. Peruntukannya juga tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara, bermerek XBold Mild dan Most yang ditemukan tidak berpita cukai. “Nantinya, rokok ini akan kita boyong ke Bea Cukai Medan untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujar salah seorang Tim Satgas BAIS Sumut, dilansir dari Nusantara Terkini.
Diinformasikan, memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Untuk pita cukai berbeda, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dilunasi.
Untuk rokok polas, dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Editor: Andika
Sumber: Nusantara Terkini