BATAM, RMNEWS.ID – Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) dengan modus menggunakan joki.
Penindakan ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay dan Batam Centre. Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 42 unit ponsel merek Apple jenis iPhone.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Senin, 27 Januari 2025 di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbourbay Batam terhadap penumpang yang berasal dari Singapura dan Malaysia.
Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 20 ponsel jenis iPhone yang dibawa oleh sepuluh orang penumpang yang berperan sebagai joki IMEI.
Keesokan harinya, pada Selasa, 28 Januari 2025, Bea Cukai Batam kembali menggagalkan kasus perjokian IMEI dengan modus serupa di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre.
Dari penindakan ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 22 unit ponsel jenis iPhone yang dibawa oleh dua joki IMEI serta dua pengendali yang berperan dalam mengoorganisir kegiatan tersebut.
Dalam praktik ini, para joki IMEI direkrut melalui beberapa grup di sosial media dengan iming-imingan perjalanan gratis ke luar negeri. Selain itu, beberapa dari pelaku joki tersebut juga direkrut langsung di luar negeri sebelum keberangkatan mereka menuju Batam.
Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan sejumlah uang tunai setelah mereka berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI. Setibanya di Batam, para penjoki terlebih dahulu mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu, dilansir dari Bataminfo.
Setelah itu, mereka akan melakukan registrasi IMEI menggunakan data mereka pribadi agar perangkat tersebut seolah-olah merupakan barang bawaan milik pribadi dari luar negeri.
Padahal, ponsel tersebut adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari ketentuan kepabeanan.
Setelah proses registrasi selesai, ponsel yang telah teregistrasi akan dikembalikan kepada pengendali, kemudian diserahkan ke distributor atau penjual untuk diperjualbelikan.
Modus ini digunakan untuk menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat tersebut.
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Sebagai langkah lanjutan, Bea Cukai Batam juga mengajukan rekomendasi pemblokiran terhadap perangkat yang telah teregistrasi sebelumnya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).”
Penindakan terhadap joki IMEI ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi.
Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang menimbulkan konsekuensi hukum. Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi kepentingan nasional.”
Editor : Adhya
Sumber : Bataminfo