PEKANBARU, RMNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Riau kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Bapenda Riau menyatakan program pemutihan denda pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025 sampai dengan 5 April 2025 mendatang.
“Ayo tetap dukung pembangunan Provinsi Riau dengan selalu membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo,” demikian bunyi pengumuman dari Instagram @bapendariau, dilansir dari NESIATIMES, Minggu (2/2/2025).
Melalui kebijakan ini, Pemprov Riau membebaskan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan.
Penghapusan tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja.
Di sisi lain, bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB ke-2 dan seterusnya untuk kendaraan bekas juga dihapuskan.
Namun, pemilik kendaraan akan tetap dikenakan biaya PNBP Kepolisian ketika melakukan cabut berkas saat proses mutasi dari daerah asal.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan ini diberikan seiring dengan berlakunya opsen pajak di Provinsi Riau mulai 5 Januari 2025.
Bapenda Riau juga memastikan tidak ada penambahan PKB maupun BBNKB khusus di Provinsi Riau meskipun opsen pajak telah diberlakukan nantinya.
Editor: Andika
Sumber: NESIATIMES