JAKARTA, RMNEWS.ID – Pemerintah resmi merivisi aturan penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ETLE terbaru. Aturan tilang kendaraan terbaru ini berlaku per 1 Februari 2025
Saat ini, STNK langsung diblokir lengkap dengan besaran sanksi denda yang wajib dibayar.
Seperti yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik penuh.
Aturan ini bertujuan untuk memudahkan penegakan hukum bagi pelanggar lalu-lintas.
Dilansir dari Tribun, pemberian tilang terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan secara otomatis melalui sistem elektronik.
Pengendara mobil dan sepeda motor yang melanggar lalu-lintas dan terpantau oleh E-TLE Statis atau E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melanggar.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir.
“Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraan terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Samsat,” jelas Ojo.
Ia menerangkan, untuk membuka blokir tersebut, kantor Samsat Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan khusus tilang ETLE dan ATM.
“Pelanggar bisa menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE. Bisa sudah dibayar, maka blokir terbuka otomatis,” kata Ojo.
Bila denda tilang tidak dibayarkan, maka pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan mengurus keabsahan STNK.
Padahal, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memiliki STNK yang sah.
Dalam pasal 288 ayat (1) UU LLAJ dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Cara mengatasi STNK diblokir karena tilang elektronik
Berdasarkan Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik, pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi tilang ETLE akan berimbas pada pemblokiran STNK.
Pemblokiran STNK bersifat sementara.
Artinya, STNK akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah melunasi pembayaran denda ETLE.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, untuk membuka STNK yang diblokir, pemilik kendaraan harus mengajukan pembukaan blokir STNK di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum.
“Pemilik kendaraan yang kesulitan bayar pajak karena STNK diblokir, maka dia harus mengajukan pembukaan blokir ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum untuk konfirmasi dan membayar denda tilang ETLE,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).
Pada saat mendatangi kantor, jangan lupa membawa syarat pembukaan blokir STNK, seperti:
– STNK asli dan fotokopi
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan.
Selanjutnya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi kepada petugas.
Petugas kemudian menerbitkan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk metode pembayaran dan verifikasi pelanggar lalu lintas.
Besaran denda sanksi tilang kendaraan terbaru
Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya, sebagai berikut:
– Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
– Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000
– Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
– Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
– Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
– Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
– Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
– Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
– Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
– Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000
Editor: Andika
Sumber: Tribun