BATAM, RMNEWS.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial AGK (27) yang nekat mencuri tiang besi di depan Vihara Sei Panas, Kecamatan Batam Kota. Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Selasa, 28 Januari 2025 sekitar pukul 17.50 WIB.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, menjelaskan bahwa AGK tidak bertindak sendirian.
Ia diduga melakukan aksi pencurian bersama seorang rekan yang saat ini masih buron dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku berusaha memotong tiang besi menggunakan gergaji. Namun, aksinya diketahui oleh warga yang berjualan di sekitar lokasi. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keamanan Vihara,” kata Kompol Anak Agung pada Sabtu, 1 Februari 2025, dilansir dari Batamnews.
Setelah menerima laporan, pihak keamanan Vihara langsung mengamankan AGK sebelum menyerahkannya ke Polsek Batam Kota.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat pemotong kawat dan satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik pencurian tersebut.
AGK kini ditahan di rumah tahanan Polsek Batam Kota. Ia dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih memburu rekan AGK yang berhasil melarikan diri.
Editor: Andika
Sumber: Batamnews