NIAS SELATAN, RMNEWS.ID – Polisi mengungkap fakta baru dari kasus penganiayaan bocah perempuan berinisial NN (10) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara. Tersangka yakni tante korban berinisial D (18) menganiaya bocah tersebut lanataran kesal handphone (HP) miliknya dipinjam dan tidak dikembalikan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan, tante korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Nias Selatan. Dia menganiaya korban dengan cara mencubit paha kanan sehingga mengakibatkan luka lebam.
“Motif tersangka D karena merasa kesal handphonenya dipinjam korban dan tak diberikan. Dia lalu mencubit paha atas sebelah kanan korban hingga luka lebam,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025), dilansir dari iNews.
Perbuatan tersangka berkesesuaian dengan keterangan korban sehingga akhirnya ditetapkan tersangka.
“Berdasarkan hasil visum luar dan keterangan korban yang sesuai,” jelasnya.
Kapoles mengungkapkan, penyidik masih terus mendalami kasus ini, khususnya menyangkut kaki korban yang patah dan bengkok. Pemeriksaan bedah kaki saat ini masih dilakukan dokter spesialis.
“Terkait luka masih kami dalami. Hari ini sedang diperiksa ahli bedah,” ujarnya.
Kapolres belum membeberkan kapan hasil pemeriksaan tersebut keluar. Nantinya jika hasil sudah diperoleh dan dinyatakan kaki patah disebabkan tindakan kekerasan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan bedah,” tambahnya.
Diketahui, dalam kasus ini ada tiga orang pihak keluarga menjadi terlapor. Dari ketiganya, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni tante korban.
Kasus ini terungkap setelah korban kabur dari rumah keluarganya lantaran tak tahan dengan penyiksaan. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan warga dan menceritakan kisah kelam yang dialaminya.
Kisah pilu ini lalu diunggah akun Facebook bernama Lider Giawa pada Minggu 26 Januari 2025 dan viral di media sosial. Dengan informasi itu, Kapolres Nias Selatan langsung merespons cepat turun ke lokasi dan menjemput bocah tersebut untuk dirawat.
Editor: Andika
Sumber: iNews