KARIMUN, RMNEWS.ID – YN (33), pelaku dugaan kasus persetubuhan dengan anak yang sempat kabur saat pemeriksaan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kundur.
Setelah penetapan statusnya sebagai tersangka, YN langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun dengan alasan keamanan.
Kapolsek Kundur, AKP Septimaris, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kundur.
“YN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Ia dititipkan di Rutan atas pertimbangan keamanan,” ungkap Septimaris sebagaimana dilansir dari Batamnews.
Proses penahanan YN dilakukan pada Rabu, 29 Januari 2024 siang. YN dibawa oleh anggota Polsek Kundur dari Pulau Kundur ke Rutan Karimun.
Novi Irwan, Kasubsi Registrasi dan Pelayanan Rutan Tanjungbalai Karimun, membenarkan penitipan YN.
Menurut Novi, anggota Polsek Kundur tiba di Rutan sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung melakukan proses serah terima dengan pihak Rutan.
“Iya, YN sudah dititipkan di sini. Dia tiba kemarin sekitar pukul 11.00 WIB, dan proses serah terima selesai pada pukul 14.30 WIB,” kata Novi.
Editor: Andika
Sumber: Batamnews