TEBING TINGGI, RMNEWS.ID – Polisi menangkap pria inisial MRH (21 tahun) di Kota Tebing Tinggi, Sumut, pada Rabu (29/1/2025). Penyebabnya, MRH menganiaya istrinya sendiri, RA.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Ipda JF Sormin, mengungkapkan, aksi penganiayaan ini dilakukan lantaran pelaku kesal dicurigai selingkuh oleh korban.
“Kejadian bermula saat korban mencurigai pelaku berselingkuh dengan wanita lain. Pelaku menolak handphone pelaku untuk diperiksa korban,” ucap Sormin pada Jumat (31/1/2025), dilansir dari Kumparan.
“Merasa tidak puas, korban mendatangi rumah wanita yang dicurigai sebagai selingkuhan suaminya. Pelaku pun menyusul korban dan keduanya kembali ke rumah mereka,” ungkap dia.
Terpancing emosi, pelaku pun langsung menjambak hingga mencekik leher istrinya itu. Soal terbukti selingkuh atau tidak, polisi tak menjelaskan.
“Setibanya di rumah, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, dengan menjambak rambut sebanyak dua kali, memukul dada dan kepala, serta memiting leher istrinya,” ujarnya.
“Kesakitan dan terancam, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Adhya
Sumber : Kumparan