BANDARLAMPUNG, RMNEWS.ID – Mantan anggota Satpol PP Kota Bandarlampung tega memperkosa santriwati salah satu pondok pesantren wilayah Kedamaian. Pelaku berinisial SH (41) warga Kedamaian, Kota Bandarlampung, kini telah ditangkap polisi.
“Pelaku ini merupakan penjaga keamanan di pondok pesantren tersebut, korban terdiri dua anak di bawah umur yang juga santriwati salah satu pesantren Kedamaian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (30/1/2025), dilansir dari iNews.
Enrico menjelaskan, pelaku nekat melakukan perbuatan asusila berawal korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi.
“Pelaku mengetuk kamar mandi, lalu korban membuka untuk memastikan siapa yang mengetuk, seketika itu pelaku mendorong korban dan mencabuli hingga memperkosa korban,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, kata Enrico, pelaku kerap melakukan perbuatan serupa terhadap korban. Perbuatan yang dilakukan sejak Oktober 2024 itu sudah terjadi sekitar 8 kali.
“Perbuatan yang sama dilakukan pada korban lainnya. Korban ada 2 orang. Kemudian ada 1 korban lagi yang hampir mengalami kejadian serupa, tapi korban berhasil melakukan perlawanan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat memperkosa korban karena nafsu.
“Pelaku ini sudah berkeluarga dan mempunyai anak. Motifnya karena nafsu,” ungkap Enrico.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Andika
Sumber: iNews