TERNATE, RMNEWS.ID – Direktorat Samapta Polda Maluku Utara (Malut) melalui tim Tindak Pidana Ringan Subdit Gasum berhasil mengagalkan peredaran puluhan kantong minuman keras jenis ‘cap tikus’ yang ditemukan di speedboat Pelabuhan Dufa-Dufa, Kota Ternate, pada Sabtu (18/1/2024).
Kanit Tipiring, Ipda Muswar Nuhuyanan SH yang memimpin langsung giat ini menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan miras dari Jailolo ke Ternate menggunakan speedboat.
“Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Publikmalutnews.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim Tipiring berhasil menemukan miras jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik berukuran 600 ml sebanyak 80 kantong di sebuah speedboat namun tidak menemukan pemilik barang haram tersebut.
“Barang bukti berupa miras tersebut kemudian diamankan ke Direktorat Samapta Polda Malut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Gasum.
Editor: Andika
Sumber: Publikmalutnews