JAKARTA, RMNEWS.ID – Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan WhatsApp. Inovasi ini dilakukan sebagai upaya digitalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Nantinya, masyarakat yang kena tilang elektronik akan langsung diberitahu melalui WhatsApp. Pemberitahuan itu dikirimkan ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar.
“Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, Sabtu (18/1/2025), dilansir dari IDX Channel.
Pemberitahuan terkait tilang pengendara ini, diklaim Latif juga akan cepat. Pelanggar lalu lintas akan langsung mendapatkan notifikasi jika melanggar aturan lalu lintas saat berkendara.
“Misalnya pada saat melakukan pelanggaran, hitungan berapa? Satu menit ya? Satu menit langsung akan muncul notifikasi (pelanggaran) di handphone. Di situ (pelanggar) untuk bisa langsung konfirmasi di situ,” jelasnya.
Latif menjelaskan, sistem ini mengandalan data nomor telepon yang wajib dicantumkan pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Apabila masyarakat nantinya menerima notifikasi tilang, pemilik kendaraan diminta untuk melakukan klarifikasi melalui situs resmi etle-pmj.id.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik, sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien,” ucap Latif.
Editor: Andika
Sumber: IDX Channel