LANGKAT, RMNEWS.ID – Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy belum memgungkapkan kepada publik sosok pengganti pejabat yang sudah ditahan jaksa dalam kasus dugaan suap PPPK Langkat tahun anggaran 2023.
Hal tersebut dikatakannya usai Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, Kasi Kesiswaan Disdik Langkat, Alek Sander, dan dua kepala sekolah di Langkat, Awaluddin dan Rohayu Ningsih, yang ditahan jaksa.
“Hari ini kita masih melakukan pemeriksaan bersama tim dan kepegawaian. Nanti secara resmi akan disampaikan oleh pelaksana,” ucap Faisal, Kamis (16/1/2025), dilansir dari Tribun.
Berdasarkan undang-undang tentang kepegawaian, menurut Faisal, kekosongan pejabat yang ditahan jaksa itu akan diisi oleh pelaksana harian.
Namun, Faisal tidak membeberkan siapa sosok pejabat yang bakal mengisi jabatan tersebut.
“Sesuai dengan undang-undang kepegawaian, sementara kira beri tugas pelaksana harian (Plh) sembari menunggu dari Kejatisu surat penahanan para tersangka,” ujar Faisal.
“Pemkab pasti akan memberikan bantuan hukum,” imbuhnya.
Penampakan kelima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK guru tahun 2023 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Adapun kelima tersangka tersebut yaitu, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, Kasi Kesiswaan, Alek Sander, Dua Kepala Sekolah, Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
Dari foto yang beredar, kelimanya sudah memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Bahkan masing-masing tangan tersangka, sudah diborgol.
Tak hanya itu, Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi tampak tertunduk malu.
Diberitakan sebelumnya, menyikapi hal ini Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menegaskan, agar para tersangka segera ditahan oleh Kejatisu.
“Setelah menjalani proses yang cukup panjang, sudah semestinya Kejatisu menahan para tersangka,” kata Irvan, Senin (13/1/2025) siang.
Aktivis hukum dan HAM ini menambahkan, masyarakat luas khususnya para guru honorer yang terdzalimi sudah menantikan hal tersebut.
Semestinya, tak ada lagi alasan bagi Kejatisu untuk tidak menahan para tersangka setelah Tahap II.
“Jika nyatanya para tersangka tidak ditahan, maka Kejatisu jelas-jelas mencederai keadilan dalam penegakan supremasi hukum.
Mengingat, hingga saat ini kedua pejabat tersebut tidak ditahan Poldasu, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu,” tutur Irvan.
Sebagai informasi, Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka diantaranya, Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat, Eka Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander, Awaluddin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rohayu Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf 3 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Dimana, ancamannya paling singkat 4 tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun pidana penjara.
Editor: Andika
Sumber: Tribun