PADANG, RMNEWS.ID – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menungkap bahwa berkas perkara kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari yang merupakan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman dinyatakan sudah lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman, serta bantuan dari tokoh masyarakat khususnya di wilayah Kayu Tanam, hasil penyidikan dari kasus pembunuhan tersebut (gadis penjual gorengan) telah dinyatakan lengkap,” kata Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Gatot Tri Suryanta pada Kamis (16/1/2025), dilansir dari BeritaSatu.
Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pariaman, tersangka utama dalam kasus ini adalah Indra Septiarman alias In Dragon melanggar pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan.
Selain itu, penyidikan juga merujuk pada Pasal 6 huruf (B) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolda Sumbar menjelaskan, penyidik akan melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka Indra Septiarman bersama 15 item barang bukti kepada kejaksaan untuk proses persidangan.
Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti yang terdiri dari 15 item untuk digunakan dalam proses hukum di pengadilan.
Editor: Andika
Sumber: BeritaSatu