MARTAPURA, RMNEWS.ID – Sebanyak 20 santri dari salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan ponpes berinisial MR (42).
Dari total korban, lima di antaranya telah melapor ke Polres Banjar.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, Ipda Anwar, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 20 santri yang diduga korban, 5 orang berani melapor,” ujar Anwar kepada wartawan pada Rabu (15/1/2025), dilansir dari Kompas.
Kasus dugaan pencabulan dimulai sejak 2019
Menurut Anwar, tindakan cabul yang dilakukan oleh MR terhadap santri prianya dilakukan sejak 2019.
Namun, karena para korban masih anak-anak pada saat itu, dan berada di bawah tekanan pelaku, mereka tidak berani melapor.
“Bahkan korban yang melaporkan ke kami sudah ada yang dewasa, karena ada yang mengalami kejadian ini pada 2022 lalu,” ungkap Anwar.
Pelaku mengakui perbuatannya
Saat diinterogasi, MR mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa yang bersangkutan pernah mengalami hal serupa.
Saat menjalankan aksinya, pelaku mengancam para korban agar tak melapor ke siapapun, terutama ke pihak kepolisian.
“Korban ini juga diancam, kalau berani melaporkan, maka pelaku MR akan melaporkan balik dengan tuntutan pencemaran nama baik,” ucap Anwar.
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjar. Pelaku akan dikenakan Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Adhya
Sumber : Kompas