TANJUNGPINANG, RMNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi barang bukti hasil penyidikan kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti dengan total nilai mencapai Rp663,95 juta disetor langsung ke kas negara melalui Bank Mandiri.
Eksekusi ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 8213K/PID.SUS/2024 tanggal 16 Desember 2024, serta putusan Nomor 4966K/PID.SUS/2024 tanggal 19 September 2024 sebagaimana dilansir dari Batamnews.
Plt Kajari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyebutkan bahwa barang bukti yang dieksekusi meliputi Rp650 juta atas nama terpidana Muhammad Noor Ichsan terkait kasus korupsi proyek lanjutan pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap VI oleh KSOP Tanjungpinang. Terpidana tersebut telah meninggal dunia.
Selain itu, eksekusi juga mencakup Rp9 juta atas nama terpidana Muhammad Shandiy, serta Rp4,95 juta atas nama terpidana Tri Wahyu Widadi, yang terlibat dalam kasus korupsi hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepulauan Riau.
“Hari ini langsung kita setorkan ke kas negara,” kata Atik Rusmiaty Ambarsari.
“Sebagai bentuk pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Atik menegaskan bahwa langkah eksekusi ini merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan dan eksekusi ini merupakan komitmen Kejari untuk menuntaskan kasus korupsi di Tanjungpinang.
Editor: Andika
Sumber: Batamnews