MEDAN, RMNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan kinerja selama tahun 2024. Sepanjang tahun tersebut, Kejati Sumut berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,5 triliun.
Plh Asintel Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024 pihaknya tidak hanya berfokus dalam penegakkan hukum lewat penindakan. Namun juga melakukan berbagai upaya pencegahan lewat pendampingan dan pengawalan, penyuluhan hukum, penerangan hukum, serta memaksimalkan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara lewat Jaksa Pengacara Negara.
“Terkait pendampingan dan pengawalan yang dilakukan oleh Kejaksaan dapat membantu dan mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah dan program pembangunan di daerah,” kata Yos A Tarigan dalam keterangan resminya, Senin (30/12/2024), dikutip dari Detik.
Dirinya juga menyebutkan jika pihaknya telah membantu perekonomian, khususnya di wilayah hukum Kejati Sumut melalui pendampingan dan pengawalan kepada BUMN, BUMD dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara yang jumlahnya mencapai 89 PPS. Kemudian pendampingan untuk Pemkab serta Pemkot bahkan kepada pelaksana anggaran APBN di Sumut, tingkat Kejari se-Sumut sebanyak 61 PPS.
“Khusus untuk pengawalan dan pendampingan oleh tim dari Kejaksaan tujuannya adalah untuk terwujudnya proses pengadaan barang/jasa yang tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya,” ucap Yos yang juga Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut itu.
Kegiatan pencegahan yang dilakukan Kejati Sumut disebut senada dengan upaya penindakan dengan banyaknya proses hukum terhadap kasus korupsi. Upaya penindakan ini melahirkan kepastian hukum dan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah, iklim investasi, kondisi penegakan hukum, dan penerimaan Negara.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan bahwa perkembangan korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta ruang lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, serta modus operandinya semakin canggih.
“Tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka sangat berdampak pada diri sendiri, masyarakat, negara, lingkungan dan termasuk pada politik (menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi),” tutur Adre W Ginting.
Kejati Sumut sepanjang tahun 2024 melakukan penindakan kasus korupsi sebanyak 162 perkara yang berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri. Khusus untuk Kejati Sumut ada 42 penyidikan dan 26 tahap penuntutan dan eksekusi terhadap uang pengembalian (UP) Kejati Sumut telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp32.995.724.235.
Untuk penanganan perkara tindak pidana umum, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini, tindak pidana Narkotika, ada 58 terdakwa dituntut dengan pidana mati, dan 20 terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup. Tuntutan pidana mati didominasi perkara narkotika dari Kejari Medan (21 perkara).
“Sementara untuk penerapan restorative justice melakui Perja No.15 Tahun 2020, Kejati Sumut telah menyelesaikan 105 perkara dengan pendekatan humanis, dimana dalam proses hukum ini jaksa penuntut umum sebagai jaksa fasilitator telah mempertemukan tersangka dengan korban beserta keluarganya untuk mengedepankan hati nurani dan menyelesaikan perkara dengan berdamai,” jelasnya.
Adre menjelaskan jika penerapan pendekatan keadilan restoratif telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah-tengah masyarakat.
Adre W Ginting menyampaikan bahwa upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara lewat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, untuk penyelamatan keuangan negara tingkat Kejati Sumut mencapai Rp. 2.155.587.000.000, untuk Kejari se Sumut mencapai Rp. 304.981.560.403. Sementara untuk pemulihan keuangan negara tingkat Kejati Sumut mencapai Rp. 37.740.693.979 dan tingkat Kejari Se-Sumut mencapai Rp. 33.038.205.728.
“Totak keseluruhan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara bidang Pidsus dan Datun mencapai 2.564.343.184.347,” pungkasnya.
Editor: Andika
Sumber: Detik