OKU TIMUR, RMNEWS.ID – Anggota Unit Reskim Polsek Belitang II menangkap pelaku pencurian sepeda motor didalam rumah warga Desa Sido Waluyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur. Peristiwa pencurian tersebut terjadi Sabtu (30/11/2024) lalu sekira pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku ES (47) ditangkap sedang berada dirumahnya Desa Sidowaluyo Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten OKU Timur, Jum’at (27/12/2024).
Kapolres OKU Timur melalui Kapolsek Belitang II AKP Johan Syafri, SE mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi telah diketahui keberadaan tersangka usai korban membuat laporan.
Penangkapan pelaku ES dipimpin langsung oleh Kanitres Polsek Belitang II IPDA Krisna Sandi bersama anggota reskrim Polsek Belitang II.
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap pelaku ES, ia mengakui atas perbuatannya.
Menurut keterangan polisi, modus pelaku melakukan aksinya yakni dengan cara pelaku masuk melalui pintu samping rumah korban yang tidak dalam keadaan terkunci.
Kemudian pelaku berhasil mengambil barang milik korban yang berada didalam rumah korban yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Absolute warna merah hitam tahun 2011.
Selanjutnya pelaku juga berhasil mengambil surat-surat milik korban yang berada didalam tas warna kuning yang disimpan didalam kamar korban. Adapun 1 (satu) buah tas tersebut berisikan 1 (satu) buah BPKP sepeda motor yang dicuri dari korban.
Sementara itu, pelaku ES dan dan barang bukti kini diamankan di Polsek Belitang II untuk ditindak lanjuti.
Editor: Andika
Laporan: Yesi Wartawan RMnews.id Kab.OKU Timur