GOWA, RMNEWS.ID – Seorang kakek tega menganiaya cucunya hingga tewas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sejumlah luka memar bekas pukulan benda tumpul di tubuh korban akibat penganiayaan tersebut.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, bahwa korban bernama Ramadhan (6) dievakuasi petugas setelah ditemukan tidak bernyawa oleh warga di sebuah kebun di Dusun Kasimburang, Desa Belapunranga, Kecamatan Parang Loe, pada Jumat malam (27/12/2024).
Saat ditemukan, di tubuh korban ditemukan sejumlah luka memar yang diduga bekas hantaman benda tumpul. Hasil autopsi juga menunjukkan bahwa korban tewas akibat mengalami tindak kekerasan.
“Hasil autopsi ada luka di sebelah kanan yaitu luka lembek, luka memar di bagian bibir sebelah kiri bawah, luka memar di bagian bibir atas, dan luka memar. Jadi luka memar di kanan kiri bibir dan pipi sebelah kiri sebelah kanan, kemudian luka memar di bagian alis mata sebelah kanan,” ujarnya, Minggu (29/12/2024), dilansir dari BeritaSatu.
Ironisnya pelaku penganiayaan adalah kakek korban sendiri yakni PM (77). Meski sempat mengelak, kakek korban akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa cucunya.
“Awalnya mengelak bahwa korban itu lukanya akibat jatuh. Namun setelah didalami, personel kami di Polsek mencurigai adanya jejak luka yang tidak wajar di bagian tubuh dan bagian muka korban,” tuturnya.
Ironis penganiayaan dilakukan terhadap cucunya hanya karena pelaku kesal korban terus bermain dengan botol bekas racun rumput. Polisi pun mengamankan potongan kayu kecil serta pakaian korban sebagai barang bukti.
“Teguran pertama korban mengembalikan botol itu, tetapi kembali sang cucu mempermainkannya. Ya, namanya anak-anak. Di situ timbul emosi pelaku sehingga melakukan hal-hal yang tidak perlu,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara.
Sementara jenazah korban telah dimakamkan di Kecamatan Parang Loe, Kabupaten Gowa.
Editor: Andika
Sumber: BeritaSatu