BANDUNG, RMNEWS.ID – Polrestabes Bandung mengungkap fakta terbaru soal penyelidikan kasus penemuan mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Gymnasium pada Kamis, 26 Desember 2024.
Ajeng Mahromatussadiyyah atau AM (21) mahasiswi UPI yang ditemukan meninggal dunia di Gedung Gymnasium UPI sebelumnya dikabarkan cekcok dengan mantan pacarnya.
Hal ini berdasarkan penelusuran pihak kepolisian dari rangkaian pantauan CCTV. Seperti diketahui, kejadian meninggalnya korban terjadi pada Kamis 26 Desember 2024 sekira pukul 15.05 WIB. Korban ditemukan dengan kondisi bercucuran darah di lokasi tersebut.
Sedangkan saksi pada saat kejadian tersebut adalah MF dan DN yang akan membuat konten video kegiatan mahasiswa di lokasi yang sama.
Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Budi Sartono membenarkan hal ini. Menurutnya, polisi pun langsung segera melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Termasuk memeriksa sejumlah CCTV di beberapa lokasi termasuk di sekitar kos-kosan atau indekos korban.
“Jadi pada pukul 11.33 WIB, korban keluar dari gang kos-kosan di Jalan Al-Fariji di Isola, Sukasari. Lalu kemudian pada pukul 11.39 terlihat di CCTV korban berjalan memasuki Gedung Gymnasium Kampus UPI,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Sabtu, 28 Desember 2024, dikutip dari Pikiran Rakyat.
Budi melanjutkan, kemudian pada pukul 11.40 WIB korban juga terlihat di CCTV, berjalan di dalam Gedung Gymnasium kampus UPI. Lalu pada pukul 11.41 WIB terlihat korban masuk ke gedung tersebut.
“Di sini terlihat sendirian, tidak ada yang lain. Kemudian pada pukul 12.28 WIB terlihat di CCTV korban jatuh dari lantai dua gedung gymnasium ke lapangan basket di gymnasium tersebut,” katanya.
Setelah itu, kata Budi, Polrestabes Bandung pun memeriksa saksi-saksi yang ada. Di antaranya DN sebagai sekuriti di kampus tersebut, lalu AV yaitu mantan kekasih atau mantan teman dekat korban. Termasuk ibu kos dari korban dan SP yaitu ayah korban.
“Berdasarkan dari keterangan hasil pemeriksaan saksi-saksi, khususnya dari saksi AV yaitu mantan pacarnya memang benar pada pukul 11.00 WIB pada hari Kamis tersebut yang bersangkutan masih bertemu dengan korban di kos-kosan korban tersebut,” jelasnya.
Pada saat itu, saksi AV menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan BAP bahwa terjadi cekcok mulut, permasalahan dengan korban.
Akhirnya saksi AV meninggalkan kos-kosan tersebut pulang ke rumahnya (pulang ke kos-kosannya sendiri).
Editor: Andika
Sumber: Pikiran Rakyat